BASELPOS.CO, Toboali – Unit Pelaksana Teknis Bakuda (UPTD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan akan diterapkannya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAI) pada pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati SNTK selama dua tahun.

“Jadi teknis untuk penghapusan itu sendiri dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sosialisasi, dimana sebentar lagi akan turun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang penghapusan data pada kendaraan tersebut,” kata Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, UPTB Samsat Toboali, Basel, Firmansyah, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis tersebut, apakah kategori kendaraan yang akan dihapus itu seperti kendaraan yang mengalami rusak berat atau kendaraan tersebut sudah hilang tetapi kendaraan tersebut tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Namun menurut Firman, kendaraan yang kemungkinan masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan, misal ketika seseorang membeli kendaraan yang diterbitkan pada tahun 2020 dan ganti plat nomor pada tahun 2025, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak sampai 2027 maka kendaraan tersebut akan dilakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor tersebut.

“Untuk teknisnya seperti apa kita dari Samsat Toboali masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut, apakah kendaraan tersebut sudah rusak berat karena kecelakaan atau sebagainya atau kendaraan tersebut memang sudah hilang kategori tersebut semuanya akan dilakukan pendataan ulang dari Samsat,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan masyarakat untuk lebih giat dan taat dalam melakukan pembayaran pajak pada kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.

“Jadi selain pembangunan daerah disitu juga ada premi asuransi sumbangan wajib dalam kecelakaan lalu lintas jalan yang mana kalau meninggal dunia itu santunannya sampai Rp 50 juta sedang untuk cacat tetap itu kurang lebih mendapat santunan sekitar Rp 25 juta, dengan persyaratan yang telah ditentukan baik dari laporan kepolisian dan lainnya,” pungkasnya.