BASELPOS.CO, Toboali – Perekaman Kartu Indentitas Anak (KIA) sampai saat ini mencapai 70,55 persen atau sudah melampaui target nasional yakni 40 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan Benny Supratama, Rabu (10/7/2024).

Benny Supratama mengatakan, jumlah anak di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 61.241 jiwa, dan yang telah memiliki KIA sebanyak 43.203 jiwa.

“Jadi anak yang belum memiliki KIA sebanyak 18.038 jiwa, namun hal ini akan terus kita tingkatkan dengan cara pada saat mengurus akta kelahiran, kita langsung mengeluarkan KIA juga,” ujar dia.

Ia mengatakan KIA ini fungsinya hampir sama dengan KTP yang mana diperuntukkan untuk anak yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari.

“KIA untuk bayi dan balita usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 kurang satu hari menampilkan foto,” ujar dia.

Ia mengatakan syarat untuk pembuatan KIA di bawah usia 5 tahun yakni fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP asli orang tua atau wali, sedangkan usia diatas 5 tahun ditambah dengan pas foto bewarna ukuran 2×3.

“Anak usia 0-17 kurang satu hari wajib memilki KIA, karena KIA ini bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah dan mempermudah urusan administrasi seperti sekolah, kesehatan, perbankan dan keperluan lain,” pungkas dia.