BASELPOS.CO, Toboali – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana protitusi online di wilayah kota Toboali. Dalam ungkap kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai mucikari.

Adalah TI (22) seorang wanita warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini ditangkap di salah satu hotel yang ada di kota Toboali.

Dirinya diamankan setelah terbukti telah menjajakan seorang wanita berinisial KS kepada pria hidung belang.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial TN ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan atas perihal kebenaran informasi tersebut, dan kemudian berhasil mengungkap kasus tidak pidana prostitusi online disalah satu hotel yang berada di wilayah Toboali.

“Dari ungkap kasus ini kami menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dimana tersangka ini berperan sebagai yang menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang,” katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya anggota melakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel, dan berhasil mendapati sepasangan orang pria dan wanita yang bukan suami istri tanpa mengenakan pakaian dan menutup tubuhnya dengan selimut.

“Kemudian anggota unit PPA Satreskrim Polres Basel melakukan interogasi terhadap saudari KS. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang mucikari yang saat itu sedang berada di parkiran hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TN ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 Ribu yang diduga hasil dari porsitusi online dan selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka bisnis prostitusi online ini dirinya menyebutkan untuk tarif sekali kencan di patok harga Rp700 ribu dengan jasa mucikari sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah Hp vivo Y21 warna merah, 1 lembar uang pecahan Rp100 Ribu, 4 lembar uang pecahan Rp50 Ribu, 1 buah tas merk chibao warna hitam, 1 buah motor vario warna hitam nopol BN 2035 VI.

“Atas perbuatannya tersangka TN dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang fornografi atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 6 Tahun penjara,” pungkasnya.