BASELPOS.CO, Toboali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan membentuk tim khusus untuk menertibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan fokus awal pada bangunan usaha.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang belum mengantongi izin, terutama di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Puput.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah mengatakan, Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati agar bangunan yang belum memiliki izin segera dilakukan penertiban.
Berdasarkan data dari pihak PTMSP, terdapat bangunan yang telah memiliki izin, namun masih ada pula yang belum mengurus PBG.
“Saat ini data bangunan yang belum berizin masih terbatas. Karena itu, tim yang dibentuk akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan. Setelah tim resmi terbentuk, pemerintah menargetkan dalam waktu satu minggu ke depan akan dilaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang mendirikan bangunan,” jelas dia, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, tahap awal penertiban difokuskan pada bangunan usaha dengan memastikan apakah bangunan yang telah berdiri sudah memiliki PBG atau setidaknya telah mengajukan perizinan yang sebelumnya dikenal dengan istilah IMB.
“Setelah sosialisasi dilakukan, kami akan memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk mengurus perizinan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pengurusan izin, maka akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Ia berharap masyarakat yang telah mendirikan bangunan atau kawasan usaha yang belum memiliki izin dapat segera mengurus PBG. Langkah penertiban ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Adapun fokus penertiban tahap awal akan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Puput, mulai dari Simpang Lime hingga Tugu Nanas, serta dari Tugu Nanas sampai Parit 9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami dan memaklumi upaya penataan tersebut demi ketertiban dan kepastian hukum,” pungkas dia.









