IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka SelatanHukum dan Kriminal

Baru Tujuh Bulan Bebas Bersyarat, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Kembali Diciduk Polis

20
×

Baru Tujuh Bulan Bebas Bersyarat, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Kembali Diciduk Polis

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Baru tujuh bulan bebas, pria paruh baya berinisial SPJ (51) seorang petani yang juga residivis kasus Narkotika kembali diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 1,59 gram.

Sebelumnya, pelaku divonis 9 tahun 6 bulan dan sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan bebas bersyarat.

Motif pelaku melakukan hal tersebut yakni mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Narkoba Polres Basel, AKP Defriansyah, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Pukul 19.00 WIB, di Rumahnya beralamat di Jalan Sari Purun Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,59 gram dan barang bukti lainnya,” ujar dia.

Tersangka dan barang bukti kata dia langsunh dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *