IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka Selatan

Gandeng Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Pemkab Basel Hadirkan Layanan Paspor di Mall Pelayanan Publik Toboali

28
×

Gandeng Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Pemkab Basel Hadirkan Layanan Paspor di Mall Pelayanan Publik Toboali

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menghadirkan layanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Toboali.

Layanan ini resmi dibuka mulai 26 Februari 2026 dan dijadwalkan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas.

Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, mengatakan kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi bepergian ke luar daerah untuk mengurus paspor.

“Pelayanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat Bangka Selatan dalam mengurus paspor tanpa harus ke luar daerah. Akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mendaftar,” ujar dia, Selasa 24 Februari 2026.

Ia megatakan, bahwa pelayanan paspor dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kuota sekitar 40 hingga 50 pemohon setiap kali layanan dibuka. Pembatasan ini dilakukan agar proses berjalan tertib, efektif, dan maksimal.

“Untuk layanan yang tersedia meliputi pembuatan Paspor RI baru elektronik dan penggantian paspor elektronik,” kata dia.

Ia menjelaskan, untuk pembuatan paspor baru, masyarakat wajib membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

“Bagi pemohon paspor anak di bawah umur, persyaratan tambahan yang harus disiapkan meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki,” ujar dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih), serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar proses lebih cepat dan lancar. Pastikan juga tujuan pembuatan paspor jelas dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegas dia.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261.

“Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap masyarakat Bangka Selatan semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *