Ancam akan Sebarkan Video Mesum, Pemuda di Bangka Selatan Diamankan Polisi
BASELPOS.CO, Toboali – Seorang pemuda berinisial OT (19) di Bangka Selatan, diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan, setelah Polisi berhasil mengungkap kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur atau pelanggaran ITE.
Pemuda tersebut ditangkap lantaran telah melakukan pengancaman terhadap korban sebut saja Bunga (17) dengan menyebarkan video syur mereka karena tidak terima hubungan pacaran yang telah berjalan 1 tahun diakhiri oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers mengatakan, ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berawal dari orang tua korban yang melaporkan kejadian penyebaran foto syur yang dilakukan pelaku OT terhadap anaknya.
“Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, kemudian pada Kamis (15/9/2022), pelaku didampingi pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan,” kata Chandra, Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan, keduanya baik korban maupun pelaku merupakan pasangan sejoli, hanya saja korban ini masih dibawah umur yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah sering melakukan hubungan badan bak suami istri dengan korban sebanyak 20 kali dan merekamnya menggunakan handphone pelaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Chandra, dengan rekaman video mesum tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan menakuti korban jika tidak bersedia diajak berhubungan badan maka video tersebut akan disebarluaskan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 tentang perlindungan anak dan ITE dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan