BASELPOS.CO, Toboali – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NA (27 tahun) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, pada Senin (19/9/2022).

NA ditangkap setelah sebelumnya 3 orang rekan pelaku pencurian AE (17), A (15) dan E (22) pada tanggal 24 Agustus 2022 terlebih dahulu dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, dalam konferensi pers mengatakan, NA berhasil diamankan di kediamannya, kepada anggota NA mengaku dirinya telah menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada P.

“Dari pengakuan NA kemudian Anggota mendatangi kediaman P ini dan P membenarkan bahwa NA telah menggadaikan emas cincin emas berikut dengan surat-suratnya yang merupakan barang bukti hasil pencurian, atas kejadian itu NA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan, kepada Polisi para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran kecamatan Toboali.

“Ketika beraksi para pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggalkan oleh penghuninya, yang kemudian dari kesempatan itu para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku dijual kemudian digunakan untuk foya-foya dan bermain judi slot.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Pasal 480 diancam 4 tahun penjara” pungkasnya.