IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka SelatanHukum dan Kriminal

Pelaku Pembobol Gudang di Toboali Diciduk Polisi, Korban Tekor Rp85 Juta

163
×

Pelaku Pembobol Gudang di Toboali Diciduk Polisi, Korban Tekor Rp85 Juta

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Aksi nekat pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp85 juta di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap cepat oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Seorang pria berinisial RM (40) diamankan polisi saat sedang santai di sebuah warung makan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah gudang milik orang tua korban AS (25), yang berada di Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Saat itu, korban datang untuk mengecek rumah yang tengah dikontrakkan, namun mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan barang-barang di dalamnya telah hilang.

“Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp85 juta,” ungkap dia, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, yakni RM, warga Kecamatan Toboali.

“Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tim pun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil sejumlah barang berharga tanpa izin pemilik. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Adapun Barang bukti yang diamankan di antaranya satu set sofa hitam beserta meja, mesin cuci merek LG, satu set kursi rotan, mesin pemotong rumput dorong, kasur, sepeda Polygon, tabung kompresor besar, box berisi gelas, hingga satu unit gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas dia.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 486 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *