IMG-20260218-WA0010
next arrow
previous arrow
Bangka SelatanHukum dan Kriminal

Pemain Sabu di Toboali Kembali Diciduk Polisi, Diamankan Disebuah Hotel

154
×

Pemain Sabu di Toboali Kembali Diciduk Polisi, Diamankan Disebuah Hotel

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu berinisial RA (21), seorang buruh harian di salah satu Hotel yang berada di Toboali pada hari Selasa 7 April 2026, Pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu ditempat tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, pihaknya menemukan barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan serta barang bukti lain yang bersangkutan dengan aktivitas peredaran,” jelas dia,  Rabu (8/4/2026).

Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain 6 paket kecil dan 1 paket sedang sabu total beratnya 3,5 gram, plastik kosong, alat hisap sederhana, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.015.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang lain seperti dompet, tas, hingga wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tambah dia.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sabu.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Penulis: Sahrul AhmadEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *