Awasi Verfak Anggota Parpol, Bawaslu Basel Ingatkan KPU Selesai Tepat Waktu
BASELPOS.CO, Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mencatat sebanyak 865 anggota Partai Politik (Palpol) dari 1.388 sampel calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang telah verifikasi faktual (Verfak).
Giat Verfak Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan tersebut dilakukan pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Basel, yang telah berlangsung selama sepuluh hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 27 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari mengatakan, hampir seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dilibatkan dalam melakukan pengawasan proses pelaksanaan verfak keanggotaan partai politik.
“Adapun tujuan itu dilakukan demi memastikan seluruh prosedur verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan petunjuk teknis lainnya yang berlaku,” kata Azhari, Jumat (28/10/2022).
Ia mengatakan, selama kegiatan tersebut, pihaknya juga memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan melakukan verfak keanggotaan sesuai prosedur perundangan.
Senada dikatakan, Koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Erik mengatakan, data keanggotaan yang telah terverifikasi oleh KPU melalui hasil pengawasan melekat dari Bawaslu dilapangan hingga Kamis (27/10) kemarin sudah mencapai 865 anggota partai politik.
“Sejauh ini kita amati dari hasil pengawasan kita sudah mencapai di angka 865 anggota yang telah terverifikasi faktual oleh KPU,” katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, sudah sebanyak 415 anggota tidak dapat ditemui saat verfak berlangsung, dan 8 anggota yang menyatakan telah mengundurkan diri, kemudian 197 menyatakan bukan sebagai anggota partai politik.
“Walaupun masih ada masa waktu Verfak ini, kami juga menghimbau agar pada tanggal 4 November mendatang terhadap seluruh 1.388 sampel anggota partai politik, telah terverifikasi faktual oleh KPU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan