Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Pengedar Sabu, Belasan Paket Barang Bukti Diamankan
BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial DA yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan disebuah kontrakan Jalan Ahmad Yani tepatnya di Komplek Satpam, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali saat anggota melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket siap edar lengkap dengan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat, dimana di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Komplek Satpam, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 21.20 WIB anggota melakukan penggerebekan kontrakan yang didiami oleh tersangka. Dari hasil penggrebekan tersebut, anggota menemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat bruto 4,87 Gram,” kata Suhendra, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan, selain sabu, anggota juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti, 1 unit timbangan digital merk Scale, 3 buah botol bekas permen Happydent, 1 buah dompet motif bunga berwarna pink, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah plastik bening yang berisikan 10 buah batre, 1 buah plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman, 1 unit handphone merk Xiaomi berwarna Gold, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan