Program Ngayau Desa, Kejari Basel Beri Pelayanan Hukum Gratis ke Pemdes di Kecamatan Lepong
BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali menggelar program unggulan Ngayau Desa atau ngasih pelayanan hukum kepada pemerintah desa yang ada di Kecamatan Lepar Pongok (Lepong).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Camat Lepar Pongok, Rabu (8/2/2023) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Reza Vahlefi didampingi Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Binsar Hasibuan.
Reza Vahlefi mengatakan, melalui program Ngayau Desa, pihaknya melakukan sosialiasi program jaksa jaga desa dan sosialisasi Halo JPN (halojpn.id) kepada pemerintah desa di Kecamatan Lepar Pongok.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis yang merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan bidang Negara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang akan dilaksanakan ke 50 Desa di Bangka Selatan,” kata Reza Vahlefi, Rabu (8/2/2023).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut didasari oleh MoU antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan seluruh pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok.
Dimana dalam MoU tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok.
“Melalui kegiatan ini juga Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memiliki tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Lepar Pongok, Ferry Edward mengucapkan terimakasih atas Program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau desa yang dilaksanakan oleh Kejari Bangka Selatan.
“Melalui program ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” katanya.
Dirinya berharap perangkat desa se-kecamatan Lepar Pongok dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dan setelah diberikan penerangan hukum tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
Tinggalkan Balasan