BASELPOS.COM, Simpang Rimba — MR (18 tahun) pelaku pembobolan salah satu toko di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, pada Sabtu (23/7/2022) pekan kemarin.

Pelaku diamankan setelah terbukti membobol toko milik korban Dahlina (39 tahun) berdasarkan petunjuk CCTV yang ada di rumah sebelah toko milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.316.000,- yang terdiri dari 6 slot rokok, 3 derigen isi 20 liter Pertalite, 1 derigen isi 20 liter Pertamax dan uang tunai Rp 2 juta.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B-103/VII/2022/BABEL/BASEL/SP.RIMBA/SPKT, tanggal 19 Juli 2022.

“Sesuai dengan petunjuk rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku MR yang diduga melakukan pembobolan toko milik korban Dahlia,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Simpang Rimba untuk proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 lembar kaos warna hitam, 1 lembar celana pendek warna putih, 1 buah obeng warna hijau seluruh barang bukti tersebut merupakan pakaian maupun alat saat pelaku melakukan aksinya berdasarkan rekaman CCTV,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Dia, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3,5 KUHPidana. (Red).