BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (5/4/2023).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bangka Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Riama BR Sihite didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : 447 / L.9.15/Enz.3/ 04 / 2023 tanggal 05 April 2023.

Kepala Kejari Bangka Selatan Riama BR Sihite mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu, Sajam dan barang bukti lainnya dari 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara diblender dan Sajam di potong menggunakan gerinda dan selanjutnya di bakar hingga tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk barang bukti Sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 101,1577 gram, dan beberapa barang bukti lainnya seperti Sajam,” kata Riama BR Sihite.

Dalam pemusnahan barang bukti, Riama memberikan edukasi berbagai macam narkoba kepada guru dan siswa SMK Negeri 1 Toboali yang hadir dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti.

“Kejari Bangka Selatan terus berkomitmen menuntaskan setiap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” ujar dia.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Suhendra, Kepala BNN Bangka Selatan Eka Agustina, Kepala Dinkes, Agus Pranawa, dan juga Kepala Sekolah, Guru Pembimbing maupun siswa dari SMKN 1 Toboali.