BASELPOS, Toboali – Tiga produk Bangka Selatan terima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung (Babel).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Suganda dan diterima dalam acara sosialisasi KIK dan Pemetaan Karya Cipta Tahun 2023, di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin(15/5/2023).

Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan Firmansyah mengatakan, tiga produk dari Bangka Selatan memperoleh sertifikat KIK dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung.

“Tiga produk kita dari Bangka Selatan memperoleh sertifikat KIK, tiga produk tersebut antara lain kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki,” kata dia.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, dirinya berharap, dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik didalam maupun diluar Bangka Selatan, sehingga nantinya menjadi keunikan khas daerah dan daya tarik bagi wisatawan.

“Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelktual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya, ” ujar dia.

Firman mengungkapkan, perlindungan terhadap karya cipta sangatlah penting, tak hanya KIK yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Selatan.

“Semoga diterimanya KIK ini mejadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual ayng dimiliki oleh Bangka Selatan,” harap dia.

Sementara itu, Pamong Budaya Dindikbud Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

“Sampai hari ini, Dindikbud Bangka Selatan telah mencatatkan 14 KIK dan semuanya memiliki sertifikat. Pencatatan ini juga didaftarkan oleh Dindikbud Bangka Selatan mewakiki masyarakat,” kata dia.

Ia menambahkan pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.