Dua Perusahaan Sawit di Basel Belum Bayar Pajak BPHTB, Ini Penyebabnya
BASELPOS.CO, Toboali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mengalami kerugian miliaran rupiah, karena dua perusahaan sawit di Bangka Selatan belum membayar Pajak Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua perusahaan tersebut yakni, PT. Lumbung Sri Dewi di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar dan PT. Bangka Besaoh di Desa Ranggas Kecamatan Airgegas yang sudah beroperasi beberapa tahun yang lalu.
Dua perusahaan ini belum menyetor pajak daerah, karena belum meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar untuk menghitung nilai pajak BPHTB.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Sudiarto Hatip seizin Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan (Bakuda) Basel Susanti mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang bersangkutan untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU agar bisa dipungut pajak BPHTB. Namun dua perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum meningkatkan status peolehan tanahnya menjadi HGU.
“Karena belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut dan menghitung pajak BPHTB berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan,” kata dia.
Ia menambahkan dalam izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau tidak dilakukan peningkatan maka Pemerintah Daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan,” tegas dia.
Tinggalkan Balasan