BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bangka Selatan (Basel) selama bulan Juli 2023 berhasil mengungkapkan 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

“Selama bulan Juli 2023 Satres Narkoba Polres Basel berhasil mengamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi dalam konferensi pers, di ruang SS Mako Polres Basel, Selasa (1/8/2023).

Ia menyebutkan kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni JK (26) dan SS (21) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, PD (31) warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, NS (38) dan YY (40) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

“Pengungkapan dari 5 kasus tersebut tempat kejadian peristiwanya, 2 kasus di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, 1 kasus di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, dan 2 kasus lagi di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali,” ujar dia.

Hary mengatakan, dalam kelima orang tersangka yang berhasil diamankan, Satres Narkoba Polres Bangka mengamankan sebanyak 92 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 29,9 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas dia.