BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Kejari Basel) melalui Seksi Tindak Pidana Kasus berhasil menyetor uang denda sebesar Rp 50 juta ke kas negara, Kamis (19/10/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Basel Zulkarnain Harahap mengatakan, uang denda tersebut berasal dari terpidana berinisial JV yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

“Kami telah menerima uang denda yang berinisial JV dalam perkara tindak Korupsi dalam ganti rugi sebesar Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN- 939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,” kata Zulkarnain.

Ia mengatakan pelaksanaan pembayaran uang denda ini telah disetorkan ke Kas Negera melalui Bank Mandiri Cabang Toboali.

“Jadi, dengan dibayarkan Uang Denda tersebut maka terpidana JV tidak di wajibkan lagi menjalani Subsider Pidana Kurungan selama 2 bulan,” ujar dia.