DLHK Babel Akan Tindak Pengalihfungsian Lahan Eks HGU HTI Bangka Nesia Untuk Perkebunan Sawit di Dusun Gombak Tepus
BASELPOS.CO, Airgegas – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung akan mengambil tindakan terhadap Pengalihfungsian lahan bekas (Eks) Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanam Industri (HTI) PT Bangka Nesia untuk perkebunan sawit besar-besaran oleh oknum pengusaha diseputaran dusun Gombak Perbatasan desa Tepus dan Bencah Kecamatan Airgegas.
Kepala Dinas LHK Babel Fery Afriyanto mengatakan, pihaknya telah menurunkan Tim KPH setempat untuk melakukan monitoring terhadap aktifitas pembukaan lahan untuk kebun sawit di Kawasan Hutan bekas perijinan HTI Bangka Nesia tersebut.
“Tim KPH kita sudah turun ke lapangan. Untuk selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pengecekan lagi di lapangan untuk memastikan terkait dengan aktivitas di kawasan tersebut, agar tidak terjadi pembukaan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Fery saat dihubung wartawan via pesan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pos Gakkum KLHK Babel untuk memberikan sanksi pelanggaran terhadap aktifitas di Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Untuk sanksi pelanggaran kita koordinasikan dengan Pos Gakkum KLHK dan kita koordinasikan agar jangan ada bukaan lahan baru,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan