Bawaslu Bangka Selatan Akan Tertibkan APK di Zona Terlarang
BASELPOS.CO, Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kabupaten Bangka Selatan disejumlah titik dan zona yang dilarang.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, penertiban APK akan dilakukan mulai besok Selasa (19/12/2023) di sejumlah titik dan zona yang dilarang sesuai dengan SK Bupati terkait dengan zonasi baik yang ada di perkotaan maupun diseluruh kecamatan se-Bangka Selatan.
“Mulai besok kami akan mulai melakukan penertiban APK di sejumlah titik yang dilarang. Berdasarkan data yang telah kami himpun terdapat 70-an AP yang melanggar akan ditertibkan,” kata Azhari, Senin (18/12/2023).
Azhari mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada partai politik peserta pemilu dan tim kampanye untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang dipasang dititik-titik yang dilarang.
“Kami memberikan waktu 3 hari setelah surat dilayangkan, dan akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh kecamatan se-Bangka Selatan, dan memberikan waktu kepada caleg dan tim kampanye sampai dengan tanggal 20 Desember untuk menurunkan secara mandiri,” ujar dia.
Ia mengatakan, fokus pertama dalam penertiban APK ini akan dilakukan disepanjang jalan Sudirman, dimulai dari tugu nanas sampai dengan Simpang Lime Habang dan sekitarnya.
“Selain itu, akan ditertibkan juga di jalan protokol, kami juga akan menyisir APK yang dipasang di zona terlarang antara lain tempat ibadah, tempat pendidikan, tiang listrik dan pohon,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan