BASELPOS.CO, Lepar – Sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dikediamannya, seorang pria berinisial ARS (28) warga Desa Tanjung Labu, yang bekerja sebagai nelayan berhasil diciduk oleh Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda Gj. Budi mengatakan, pria berinisial ARS ini berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar, pada Jumat 5 Juli 2024, sekitar pukul kul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan pengeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat, berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika gol. 1 dalam bentuk bukan tananman jenis sabu seberat 2,15 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap dia, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan dilakukan penyitaan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar dia.

Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami juga memberi himbauan kepada masyarakat apabila ada mendengar di suatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya,” pungkas dia.