Dindikbud Bangka Selatan Pastikan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah
BASELPOS.CO, Toboali – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan memastikan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan Semua masih merujuk Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan peserta didik membeli seragam baru tahun 2024.
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022,” ujar dia, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, kabar ada perubahan seragam sekolah juga ditegaskan Kemendikbud Ristek, Nabil Makarim bahwa tidak ada perubahan soal seragam sekolah. Dengan begitu tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru.
“Untuk itu, kita pun di Kabupaten Bangka Selatan masih menggunakan aturan nomor 50 tahun 2022 dan memang ada aturan untuk menggenakan pakaian adat akan tetapi itu hanya untuk hari tertentu yang diatur oleh Permendikbud,” jelas dia.
Ia menyampaikan terkait program sekolah gratis di Kabupaten Bangka Selatan ini telah sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
“Kami mulai memproduksi seragam sekolah gratis untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru, tahun ajaran 2024/2025, karena seragam gratis ini program prioritas Bupati Bangka Selatan untuk meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP sederajat,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa seragam sekolah gratis didistribusikan ke sekolah tingkat SD dan SMP sebanyak 8 ribu dan dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh masing-masing sekolah kepada peserta didik baru
“Sedangkan untuk ukuran baju, tidak berbeda jauh dari tahun 2023, dengan anggaran untuk SD sebesar Rp 2 miliar dan SMP Rp 1,5 miliar,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan