Pasang iklan di sini
Silakan pasang iklan di sini
next arrow
previous arrow
Bangka Selatan

Bantu Petani, DPPP Bangka Selatan Segera Bentuk UPT Pengelola Alsintan Bantuan Pemerintah dan Atur Tarif Sewa Melalui Perda

450
×

Bantu Petani, DPPP Bangka Selatan Segera Bentuk UPT Pengelola Alsintan Bantuan Pemerintah dan Atur Tarif Sewa Melalui Perda

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Toboali – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan segera mengatur tarif sewa alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah melalui peraturan daerah (Perda).

Langkah itu dilakukan guna membantu petani agar harga sewa Alsintan bantuan pemerintah lebih terjangkau.

Kepala DPPP Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, Pihaknya juga segera membentuk unit pelaksana teknis (UPT) Brigade Pangan sebagai sebagai wadah pengelola alsintan.

Saat ini kata dia pihaknya sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diusulkan ke DPRD Bangka Selatan agar bisa dibahas dan disahkan menjadi Perda.

“Raperdanya mulai kami persiapkan, namun untuk saat ini belum bisa kami usulkan karena pembahasan anggaran perubahan tahun ini sudah berjalan sehingga akan kami diusulkan pada anggaran induk tahun depan,” Jelasnya.

Selain sebagai dasar hukum pembentukan UPT, Raperda tersebut kata dia akan menetapkan tarif sewa alsintan sehingga bisa menjadi salah satu pendapatan retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian harga sewa alsintan bantuan pemerintah ditingkat petani.

“Nanti isi didalam Raperda tersebut sudah ada rujukan pembentukan UPT pengelola alsintan berikut tarif sewanya juga sudah ditentukan, sehingga harga sewa alsintan ini menjadi lebih jelas dan pendapatan retribusinya bisa dijadikan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” Kata dia.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Alsintan yang berada dibawah naungan UPT merupakan Alsintan Brigade Pangan, sedangkan Alsintan UPJA tetap dikelola seperti biasa dengan tarif sewa menyesuaikan tarif yang telah ditetapkan didalam Perda tersebut.

“UPJA ini tidak bisa kita tarik ke UPT karena memang sudah ada dasar pembentukannya dalam mengelola Alsintan, namun tarif sewa Alsintan nantinya tetap tidak boleh melebihi tarif Alsintan UPT,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *