Bawaslu Basel Bersama Sentra Gakkumdu Siapkan Strategi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu
BASELPOS.CO, Toboali – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyiapkan strategi penanganan pelanggaran pidana pemilu, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Grand Marina Hotel Toboali, yang dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, unsur Polres Bangka Selatan, unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari mengatakan, Bawaslu bersama dengan unsur Kejaksaan dan Polres Bangka Selatan dalam mengedepankan fungsi Sentra Gakkumdu, menegaskan akan solid dan profesional dalam bekerja menangani pelanggaran pidana pemilu.
“Kami akan tetap solid dalam naungan Sentra Gakkumdu dan akan mengesampingkan ego masing-masing dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia.
Ia menjelaskan Sentra Gakkumdu Bangka Selatan akan terfokus untuk memetakan potensi pidana pemilu dalam setiap tahapan termasuk Daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih dan Daftar Pemilih tambahan.
“Selain fokus dalam pemetaan tersebut, kami juga akan melakukan edukasi hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terhindar dari pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia.
Selain itu, Azhari juga berharap Sentra Gakkumdu dapat memberikan wawasan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di kabupaten Bangka Selatan untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dilarang dalam pemilu.
Tinggalkan Balasan