Beraksi di Tiga TKP, Pencuri dan Penadah Diringkus Polisi
BASELPOS.CO, Toboali – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua kawanan pencuri yang beraksi di tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Kedua pelaku diamankan di sebuah kebun yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (17/9/2022) pekan kemarin.
Adalah RA alias Resi (38 tahun) yang merupakan pelaku pencurian di tiga TKP berbeda. Selain mengamankan Resi, Polisi juga mengamankan JS alias Jon (34 tahun) yang diduga menjadi penjual barang hasil curian yang dilakukan oleh Resi.
Kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh harian merupakan warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban drg.Apriadi yang menjadi korban pencurian di rumahnya yang berada di jalan raya Desa Gadung Toboali.
Dari laporan tersebut, kata Chandra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Sabtu (17/9/2022) anggota melakukan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku yang sedang berada di kebun di Desa Pasir Putih. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, anggota langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 2 orang yakni Resi dan Jon,” kata AKP Chandra, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, dari hasil Interogasi yang dilakukan, pelaku Resi ini mengaku jika dalam melakukan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama temannya yang berinisial H dan W yang saat ini masih DPO.
“Barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku ini dijual bersama pelaku Jon. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Chandra mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, Ia bersama kawannya melakukan aksi pencurian di beberapa TKP berbeda yakni dibpencurian di bengkel yang terletak dijalan Air Benar, Toboali, dan jugabdi tambak Udang di Desa Sadai.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tiga TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni 1 buah lemari Jam dari kayu Jati, 11 buah jerigen, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit mesin Kompresor, onderdil sepeda motor, oli mesin dan perlengkapan sepeda motor, 1 unit Speker, 1 unit mesin chensow dan 1 buah kipas Angin,” ujarnya.
Saat ini, kata Dia, pihaknya sedang memburu pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai DPO yang melakukan pencurian bersama pelaku Resi berinisial H, W, Y dan juga HB.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku Resi yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku Jon yang terlibat menjual barang curian dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan