BASELPOS.CO, TUKAK SADAI. Seorang Bos “Apem” alias mucikari berinisial MA (43) Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan di salah satu pondok sawit warga di dusun Air Banten Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan saat hendak menjajakan perempuan muda, Kamis (06/03/2025).

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui kepala unit perlindungan perempuan dan anak, Bripka Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial MA sudah menjalani kegiatan bisnis esek-esek tersebut sejak satu bulan belakangan.

Pelaku berikut barang bukti kata dia langsung di gelandang Mapolres Bangka Selatan dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Harga perempuan yang ditawarkan pelaku bervariasi mulai dari Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta untuk sekali kencan,” Katanya.

Dari setiap perempuan yang ditawarkan kepada hidung belang, jelas dia, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100 Ribu.

“Kami juga terus mengembangkan kasus ini karena ditemukan beberapa koleksi foto perempuan muda di dalam ponsel pelaku,” Tegasnya.

Pelaku tutup dia akan dijerat dengan pasal 298 atau pasal 296 juncto pasal 506 kuhp tentang prostitusi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.