BASELPOS.CO, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) membuka layanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Layanan pembuatan paspor akan dilakukan pada Kamis (10/8/2023) di ruang rapat Gunung Namak Sekretariat Daerah Pemkab Bangka Selatan ini bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan, layanan pembuatan paspor ini, Pemkab Bangka Selatan berkolaborasi dengan Divisi Keimigrasian Pangkalpinang.

“Dengan ini, kita menyampaikan kepada masyarakat Bangka Selatan, khususnya Toboali dan sekitarnya, bahwa Pemkab Bangka Selatan membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan dokumen paspor,” kata Yuri, di Kantor Diskominfo, Rabu (2/8/2023).

Ia mengatakan, kuota pendaftaran akan dibatasi yakni 40 orang, karena mempertimbangkan ketersediaan waktu. Namun demikian, jika yang mendaftar melebihi 40 orang, maka layanan pembuatan paspor ini akan diperpanjang hingga tanggal 11 Agustus 2023.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan maupun perpanjangan paspor dapat mendaftarkan terlebih dahulu, hal ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan oleh kawan-kawan keimigrasian berjalan lancar dan nyaman. Untuk itu yang ingin mendaftarkan diri silahkan hubungi nomor Whatsapp ini 0811 782 261,” jelas dia.

Yuri menyebutkan, untuk persyaratan pembuatan paspor baru untuk warga negara Indonesia yaitu, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah, dan untuk pergantian paspor syaratnya hanya KTP dan paspor lama.

“Adapun untuk paspor anak warga negara Indonesia, syaratnya yaitu KTP (kedua orangtua), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah Orang Tua, Buku Paspor Orang Tua (jika memiliki) dan paspor lama (jika memiliki),” ujar dia.

Ia menambahkan, layanan ini juga ada untuk Warga Negara Asing, tapi hanya layanan permohonan saja, yakni permohonan perpanjangan izin tinggal dan pendaftaran anak yang berkewarganegaraan ganda.

“Untuk layanan ini tidak melayani untuk paspor yang hilang dan rusak, serta untuk biaya pembuatan paspor biasa itu Rp. 350.000 dan untuk E-Paspor itu Rp. 650.000,” pungkas dia.