BASELPOS.CO, Toboali – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Senin (20/10/2025).
Adapau empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pakaian Adat Kabupaten Bangka Selatan, Raperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Budaya Literasi, dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Badan Anggaran Legislatif, atas kerja sama dan masukan konstruktif dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Badan Anggaran Legislatif yang telah memberikan sumbang saran serta masukan yang konstruktif terhadap substansi dalam penetapan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” ujar dia.
Ia menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada hasil analisis kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta intervensi belanja program dan kegiatan yang mempertimbangkan urgensi kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita semua berharap seluruh indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai demi meningkatkan daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” ujar dia.
Ia juga mengatakan, bahwa pentingnya pelestarian budaya daerah melalui Raperda tentang Pakaian Adat Kabupaten Bangka Selatan, yang dinilai sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pakaian Adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai simbol persatuan masyarakat, memperkuat ikatan sosial, serta mencerminkan nilai kebersamaan yang menjadi ciri khas budaya lokal,” ungkap dia.
Raperda lainnya yang turut disampaikan adalah Raperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Budaya Literasi yang merupakan inisiatif DPRD. Bupati Riza Herdavid menyebut, literasi merupakan kunci pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.
“Literasi harus menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan, baik dalam lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat, sehingga dapat menjadi katalisator pembangunan daerah,” ujar dia.
Selain itu, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) turut menjadi perhatian penting. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan hukum daerah.
“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” pungkas dia.










