BASELPOS.CO, Toboali – Seorang pria berinisial AK (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman korban di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial PK (30) melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Imam Satriawan, Senin (1/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada pelaku untuk pergi ke pantai bersama keluarganya. Meski sempat diizinkan, pelaku justru tersulut emosi setelah korban pulang ke rumah.
“Saat korban sedang berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal. Korban dipukul berulang kali di bagian bahu dan kepala, bahkan ditendang hingga terjatuh di atas tempat tidur,” jelas dia.
Lanjut dia, tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar korban berhenti menangis, bahkan mengancam akan memukul menggunakan kayu.
“Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh,” jelasnya
Ia mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan kekerasan karena emosi terhadap korban yang dianggap tidak menuruti perkataannya.
“Motifnya karena pelaku merasa korban tidak patuh terhadap larangan untuk keluar rumah,” tambah dia.
Ia menyebutkam, bahwa setelah menerima laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, Unit PPA bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Damai, Toboali, beserta dengan barang bukti yakni pakaian korban serta buku nikah,” ujar dia.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.









