BASELPOS.CO, Airgegas – Seorang pria berinisial MS (20) ditangkap anggota unit Opsnal Reskrim Polsek Airgegas lantaran diduga melakukan pencurian Handphone disebuah rumah kontrakan di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kamis(18/5/2023).

Pria buruh harian yang merupakan warga Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas diamankan di Depan Kantor Desa Sidoarjo.

Kapolsek Airgegas AKP Yandri C Akip mengatakan, tersangka melakukan pencurian tersebut di kontrakan korban di desa Nangka Kecamatan Airgegas.

“Tersangka melakukan aksi pada saat korban sedang tertidur, dan pada saat korban dan temannya sudah bangun, HP mereka telah hilang dan korban menduga ada seseorang yang masuk dari jendela kontrakannya,” jelas Yandri.

Atas kejadian tersebut, kata Yandri korban langsung melaporkan ke Polsek Airgegas. Berdasarkan laporan tersebut dirinya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan anggota unit Opsnal Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku ini berada di depan kantor desa Sidoarjo. Kemudian anggota langsung menuju tempat dan mengamankan terduga pelaku MS ini,” ujar dia.

Setelah mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua unit handphone yang milik korban yang terdiri dari satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam dan satu unit handphone merk Realme C17 warna hijau.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Airgegas guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian Rp 3.000.000 rupiah,” ujar dia.

Yandri menambahkan, tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun.