BASELPOS.CO, Toboali – Seorang pria berinisial AR (34 tahun) warga jalan H. Juanda, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), pada Senin (9/1/2023).

Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu diamankan lantaran diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan Merbau, Toboali.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat setempat, dimana lokasi tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan perihal tersebut kemudian pada Senin malam (9/1/2023) sekitar pukul 22.15 WIB, anggota kita melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang pria yang diketahui bernama AR,” kata AKP Suhendra, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan, saat diamankan dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket dengan berat bruto 3,40 gram.

“Selain barang bukti sabu kami juga turut mengamankan barang bukti lain yakni 7 bungkus plastik bening kosong berukuran besar, 1 bungkus plastik bening kosong besar, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna hitam, 1 unit handphone android warna biru merk Vivo,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.