BASELPOS.CO, Payung – Dua warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berinisial H (31 tahun) dan T (26 tahun) berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Payung lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko milik Nurlena di Desa Malik Kecamatan Payung.

“Modus pelaku ini awalnya membeli rokok di toko korban, satu pelaku lagi menunggu di motor. Saat hendak membayar pelaku yang membeli rokok ini lupa membawa, akhirnya 2 pelaku ini pergi dari toko tersebut, kurang dari satu jam 2 pelaku ini kembali dan melakukan aksinya dengan menyemprotkan semacam air ke mata korban, yang akhirnya mata korban terasa sangat pedih,” jelas Kompol Harry di Gedung SS Mako Polres Bangka Selatan, Selasa (12/9/2023).

Setelah berhasil menyemprotkan itu ke mata korban, pelaku langsung menarik tas yang berada ditangan kiri korban, korban sempat melakukan perlawan dengan tarik menarik tas tersebut, sehingga mengakibatkan tasnya putus, akibatnya pelaku berhasil kabur bersama dengan temannya.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kami, dan tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,” ujar dia.

Hary mengatakan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa salah satunya pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang.

“Berkat informasi yang diberikan oleh pelaku yang berhasil diamankan, sekitar Pukul 18.00 WIB pelaku satunya lagi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Payung yang didampingi oleh Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang pada saat itu pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Permis Kecamatan Payung,” ujar dia.

Ia mengatakan, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.