BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (29) dan S (19). Keduanya diamankan di sebuah kontrakan Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Selasa 14 November 2023.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melakui Wakapolres Kompol Hary Kartono mengatakan, tersangka AS warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, dan S warga Tanjung Ketapang diamankan di lokasi yang sama, namun untuk perkaranya berdiri sendiri-sendiri.

“Untuk dua tersangka ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pada pukul 01.00 WIB dan 01.15 WIB, dan dua tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai, dan bukan satu jaringan,” kata Kompol Hary dalam konferensi l Pers di Aula Wira Pratama Polres Bangka Selatan, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan, dari kedua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berjenis sabu seberat 20,25 gram.

“Akibat perbuatannya, dua tersangka ini terkena Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas dia.