BASELPOS.CO, Toboali – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang pria buruh harian yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Toboali.

Adalah YP (20 tahun) dan HG (25 tahun) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali diamankan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping alah satu masjid pada Jumat (2/6/2023).

Kasat Narkoba AKP Suhendra, seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika yang sering terjadi di samping Masjid Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.

“Mendapat informasi tersebut anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada saat melakukan transaksi narkotika berjenis sabu,” kata Suhendra.

Ia mengatakan, setelah kedua tersangka berhasil diamankan dengan didampingi oleh ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,11 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ujar dia.