BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kedua tersangka yakni berinisial HM (40 tahun) dan Jep (32 tahun). Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Suhendra mengatakan, tersangka HM yang merupakan warga asal Pelembang Sumatera Selatan, diamankan di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali pada Kamis (22/9/2022) bulan lalu.

“Dari tersangka HM anggota berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka dan kediamannya yang berada di jalan batu licin, sebanyak 54 paket dengan berat bruto 21,09 gram,” kata Iptu Suhendra didampingi Kasi Pemberitaan Ipda Budi dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka Jep berhasil diamankan di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Toboali pada Selasa (11/10/2022) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Jep ini anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu 1 bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih dengan berat Bruto 10,43 Gram,” ujarnya.

Suhendra menyebutkan, dari kedua tersangka y yang berhasil diamankan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan total berat bruto 31,52 Gram. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.