BASELPOS.CO, Toboali – Sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, digerebek Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil membekuk seorang pria kelahiran Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial AS (34 tahun).

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,07 Gram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi masyarakat, dimana sebuah kontrakan yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkotika.

“Mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan kebenarannya, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (34 tahun),” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Ia mengatakan, saat diamankan dengan didampingi ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram.

“Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti 2 unit buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang Rp 200 ribu, serta BB penguat lainnya,” ungkapnya.

Suhendra mengatakan, adapun pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.