BASELPOS.CO, Toboali – CL alias Boncel (25 tahun) warga jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dibekuk satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan saat hendak mengambil barang haram narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini diringkus polisi disebuah Gang yang terletak di samping SMA YPK Toboali atau gang SD 4 Toboali, pada Sabtu sore (28/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat dimana sebuah Gang yang terletak di samping SMA YPK Toboali atau gang SD 4 Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian perihal kebenaran informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengintaian, anggota kita melihat seorang pria yang mencurigakan lalu dilakukan pembuntutan terhadap seseorang tersebut, pada saat itu terlihat seseorang itu hendak mengambil sesuatu barang di samping SMA YPK kemudian anggota kita langsung mengamankan pria tersebut, berdasarkan hasil interogasi kepada polisi tersangka itu mengaku dirinya adalah CL alias Boncel,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, setelah diamankan kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan pemeriksaan untuk membuka bungkusan yang hendak diambil oleh tersangka, setelah dibuka diketahui ternyata ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram.

“Selain BB Sabu, turut diamankan pula barang bukti lain seperti 1 buah korek api gas berwarna biru, 1 helai tisu, 1 bungkus bekas Indomie goreng, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru gelap, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam mereh dengan Nopol BN 6645 VG,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.