BASELPOS.CO, Airgegas – Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAZ (29 tahun) Warga Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Airgages, Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan di kediamannya di Dusun Kelidang Desa Tepus lantaran diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria yang sudah sejak lama melakukan bisnis barang haram Narkotika jenis Sabu ini akhirnya berhasil diamankan polisi pada Selasa malam (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas, AKP Tian Talingga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga Desa Tepus bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang di edar di Wilayah Dusun Kelidang Desa Tepus.

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan personel Polsek Airgegas dari tersangka MAZ (29 tahun) warga Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Airgegas. (Foto: Istimewa)

Mendapat informasi tersebut, kata Tian, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Kelidang Desa Tepus.

“Mendapat informasi tersebut, personel langsung menuju kediaman pelaku. Saat tiba di rumah pelaku sekitar pukul 20.30 WIB, personel berhasil mengamankan pelaku yang sudah sejak lama menjalankan bisnis haram Narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun Kelidang Desa Tepus,” kata Tian.

Ia mengatakan, setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Polsek Airgegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabh sebanyak 22 paket yang terdiri dari 1 paket besar dan 21 paket kecil siap edar.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Airgegas guna pemeriksaaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.