BASELPOS.CO, Airgegas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali melaksanakan program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (2/3/2023) di Gedung Serbaguna Kecamatan Toboali.

Program Ngayau Desa dilakukan untuk mensosialisasikan Halo JPN dan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Desa di Kecamatan Airgegas untuk optimalisasi pelayanan hukum secara digital Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

Ketua APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang telah mensosialisasikan Halo JPN dan memberikan pelayanan hukum kepada Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan melalui program Ngayau Desa.

“Dengan di sosialisasikan Halo JPN ini, kami pemerintah desa dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan menyampaikan pendapat serta berkonsultasi masalah hukum kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata Muklis kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepala Desa diharapkan dapat melaksanakan roda pemerintahan di desa sesuai dengan regulasi, sehingga tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari aturan.

“Kami sangat merasakan kehadiran Kejari Bangka Selatan, terutama bagi pemerintahan desa dimana sebelumnya Kejari juga memiliki program Posko pelayanan hukum ke desa-desa dan tahun ini ada program Ngayau Desa untuk memperkenalkan Halo JPN,” ujarnya.

Muklis berharap sinergitas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan APDESI semakin baik lagi kedepan terutama dalam hal pelayanan hukum kepada Kepala Desa.

“Kami sangat berharap arahan dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, kami sadar bahwa kepala Desa tidak kebal hukum. Untuk itu dengan adanya kegiatan ini kami bisa menempatkan posisi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal dengan mengikuti aturan yang ada,” harapnya.