BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sampai bulan Oktober 2023 telah mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 793.627.455,-, Kamis (19/10/2023).

Kepala Kejari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan Michael Y.P Tampubolon mengatakan, sepanjang tahun 2023 Kejari Basel telah menerima PNBP sebesar Rp 793.627.455,- yang berasal dari berbagai penangangan perkara.

“Uang yang diterima ini berasal dari berbagai macam penanganan perkara di tahun 2023 berupa pembayaran uang pengganti, denda, biaya perkara, dan uang rampasan perkara tindak pidana korupsi,” kata Michael, Kamis (19/10/2023).

Ia mengatakan, PNBP selama tahun 2023 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 773.440.457,66.

“Semoga sampai bulan Desember 2023 nanti akan menerima Pembayaran Uang pengganti dan Denda dari terpidana, dengan cara melakukan penagihan dan Pelacakan Aset terpidana, sehingga dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset, guna dilakukan lelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang belum disetor,” ujar dia.