Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum yang Sudah Inkrah
BASELPOS.CO, Toboali – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah, Rabu (31/8/2022).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Basel ini merupakan kali ke dua di tahun 2022, dimana Pemusnahan pertama telah dilakukan di awal tahun.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Basel Dedy Faisal seizin Kajari Mayasari mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas 24 perkara dengan 25 orang terpidana.
“Dari 24 perkara itu diantaranya 10 perkara dari tindak pidana narkotika dan 14 perkara tindak pidana umum lainnya, dengan 25 orang terpidana yang divonis dan perkara dinyatakan sudah inkrah,” katanya.
Ia mengatakan, untuk BB narkotika yang dimusnakan kali ini hanya jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 32,7 Gram.
“Sedangkan untuk BB tindak pidana umum yang dimusnakan terdiri dari senjata tajam berbagai jenis serta barang bukti tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, Kejari Basel turut dihadiri PJU Polres Bangka Selatan dan BNNK Bangka Selatan. Sedang sebelum pemusnahan Kepala BNNK Basel Eka melakukan sosialisasi kepada sejumlah pelajar dari SMK 1 Toboali terkait pengenalan dan bahaya narkotika jenis sabu-sabu.
Tinggalkan Balasan