BASELPOS.CO, Toboali. Seorang ibu rumah tangga bernama Ani (37) warga jalan Damai Toboali Bangka Selatan diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran kompak ikut suami menjual narkotika jenis sabu.

Polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto 89, 54 gram saat menggeledah kediaman pasutri tersebut.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, namun sang suami berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Polisi.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elpiadi mengatakan, Selain menangkap ibu rumah tangga tersebut, anggotanya juga menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi dan laporan Polisi yang berbeda.

“Untuk tersangka Ani barang bukti narkotika yang diamankan ada 34 paket Sabu dengan berat bruto 89, 54 gram. Kemudian dari ketiga tersangka lainnya, anggota kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 6,05 gram,” Jelasnya Rabu (01/05/2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.