Komplotan Pencuri dan Penadah Barang Curian Milik PT Dwi Dibekuk Polisi
BASELPOS.CO, Toboali – Tiga orang komplotan pencuri di sebuah perusahaan milik PT Dwi yang berada di jalan Gunung Namak Toboali berhasil dibekuk team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.
Ketiga komplotan itu adalah Hermansyah alias Herman (50), Riduan (37), Sunarto (46). Selain mengamankan ketiga tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan seorang penadah Rawudi alias Rahul (32) yang diduga barang hasil curian dari para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan pihak perusak PT Dwi, dimana kontainer dan mesin yang berada di Jalan Gunung Namak telah dibongkar dan dicuri orang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PT Dwi mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
“Mendapati laporan tersebut kemudian Anggota melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (14 /9/2022) dari hasil Penyelidikan itu didapati sebagian mesin-mesin yang hilang berada tersebut di tukang rongsokan milik Rahul, kemudian dari Keterangan Rahul ini bahwa barang tersebut ia beli dari Herman Cs,” kata Chandra, Kamis (15/9/2022).
Berbekal keterangan tersebut, kata Chandra, kemudian Anggota melakukan penyelidikan keberadaan para Pelaku dan berhasil membekuk para pelaku komplotan pencuri tersebut yakni Herman, Riduan dan Sunarto.
“Dari pengakuan mereka aksi pencurian tersebut dilakukan bersama sama dengan sebanyak 5 orang. namun, saat ini 2 orangnya lagi yaitu Hen dan Engkel masih dalam pengejaran Polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit water pompa tanah, 1 sesel mesin Mobil, 1 tutup mesin Genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber Plat mesin, 12 batang Injector, 35 batang baut mesin ukuran sedang, 3 batang baut mesin ukuran panjang, 59 batang baut mesin ukuran kecil, 7 buah mur mesin, 4 buah pak mesin, 26 baut ring, 10 buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, 3 unit sepeda motor, 1 buah gerobak.
“Saat ini para Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku pencurian tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan