BASELPOS.CO, Simpang Rimba – AR (28 tahun) warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba lantaran didiga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Angga (23 tahun).

Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) ini membuat korban mengalami luka di bagian jari tangan dan pinggang bagian kanan.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di lapangan bola belakang kantor camat Simpang Rimba pada Rabu malam (20/12/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Penganiayaan kata dia terjadi saat korban bersama temannya Amsuri alias Bujang sedang korban, tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah kepada teman korban.

“Korban saat itu mencoba menenangkan pelaku, namun pelaku malah melampiaskan amarahnya kepada korban dengan memukul namun tidak kena. Kemudian, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan pisau ditangan dan pinggang bagian kanan,” kata William, Kamis (11/2024).

Ia mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini dinamakan di SPBU Simpang Rimba saat sedang mengisi minyak. Saat diamankan pelaku berusaha kabur dan melawan, namun berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku yang berhasil diamankan ini, kata William langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Adapun barang bukti yang diamankan kaos hitam bertuliskan EMPYRE dan sebuah pisau bergagang kayu berwarna coklat,” pungkas dia.