BASELPOS.CO, Toboali – Selama bulan Agustus tahun 2023 Satres narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 5 pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 13,26 gram narkotika jenis sabu.

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono mengatakan, dari 5 pelaku ini, 3 pelaku diamankan pada saat berada dirumahnya dan 2 satu pelaku diamankan di hutan.

“5 pelaku yang diamankan ini berinisial S (32), R(30) dan MM (33) seorang buruh harian lepas, untuk P (57) seorang wiraswasta dan H (43) seorang nelayan,” kata Kompol Hary Kartono pada saat Konferensi Pers di Ruang SS Mako Polres Basel, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan dari tersangka S Anggota Sat Resnarkoba berhasil menyita 6,77 gram sabu, lalu dari tersangka S disita 0,25 gram sabu, MM yang berhasil disita 1,41 gram dan tersangka P disita 3,94 gram sabu, selanjutnya tersangka H yang disita 0,89 gram sabu.

“Penangkapan terhadap kelima pelaku pengedar sabu ini berkat informasi masyarakat setempat yang berada disekitar tempat kejadian peristiwa,” ujar dia.

Hary menambahkan untuk barang bukti sabu ini berasal dari luar bangka, yang akan diedarkan di Pulau Bangka.

“Atas perbuatan 5 pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman 5 sampai 20 Tahun penjara,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, dan apabila masyarakat mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkotika segera hubungi Polres Bangka Selatan.