BASELPOS.CO, Toboali. IR alias Oka, mantan pegawai Badan Pertanahan Bangka Selatan akhirnya diinapkan Jaksa Kejari Bangka Selatan di hotel prodeo Rutan Bukit Semut Sungailiat lantaran kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah yang menjeratnya sudah dilimpahkan pihak penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan ke Kejari Bangka Selatan, Rabu (12/04/2023).

Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Bangka Selatan dan dilakukan serangkaian proses hukum oleh Pihak Kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan, Rico Anggi B Seizin Kasi Pidana Umum Wisnu Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah tersebut.

“Sesudah menerima pelimpahan perkara dan tersangka kasus mafia sertifikat tanah serta barang bukti, Tim JPU segera menyelesaikan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan, ” Ujarnya.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara berpura-pura mengurus pembuan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang kepada korban, tetapi sertifikat tanah yang diurus tidak terealisasi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di lapas Bukit Semut Sungailiat dengan status tahanan Kejaksaan,” Tambahnya.