Miliki 2,59 Gram Sabu, Petani di Desa Rajik Diciduk Polisi
BASELPOS.CO, Simpang Rimba – Seorang petani di Desa Rajin Kecamatan Simpang Rimba diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis Sabu.
Adalah JK (26 tahun) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba pada Selasa tengah malam (4/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah boneka.
“Dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang disembunyikan tersangka di dalam boneka bewarna kuning,” kata Suhendra.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebut rumah kontrakan milik tersangka, sering terjadi transaksi narkotika.
“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan, pada Selama malam kemarin anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Sabu,” ujar dia.
Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 2 lembar tisu berwarna putih, 1 buah boneka berwarna kuning, 1 unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan