Nenek di Toboali Jadi Korban Penganiayaan Anak Sendiri
BASELPOS.CO, Toboali – Seorang nenek di Toboali Kabupaten Bangka Selatan berusia 69 tahun bernama Ummami menjadi korban penganiayaan anaknya sendiri pada Senin malam (14/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penganiayaan yang terjadi di kediaman korban di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali dilakukan pelaku Egar Wahyudi (35 tahun) yang tak lain adalah anak korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata sebelah kiri, telinga, dan bagian tangan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya sendiri.
Ia menyatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari cucu korban yakni saudara Novandra bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku Edgar yang merupakan anaknya sendiri.
“Berawal dari pelapor Novranda yang mendapat kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh anaknya sendiri saudara Edgar. Kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan melihat kondisi korban sudah luka-luka lebam,” kata AKP Chandra, Rabu (16/11/2022).
“Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum, dan pada Selasa kemarin pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor yang merupakan cucu dari korban.
“Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mendatangi rumah korban dan kemudian mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Chandra menjelaskan motif pelaku melakukan pengajuan terhadap ibunya sendiri lantaran tidak terima dinasehati oleh orang tuanya.
“Pelaku ini meminta uang sama ibunya, kemudian dinasehati oleh orang tuanya. karena tidak terima dinasehati, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.
Adapun barang bukti yakni Visum Et Refertum. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan