Operasi Peti 2022, Polres Basel Amankan 3 Penambang dan 1 Subcolektor Timah Ilegal
BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam operasi Peti Menumbing yang berlangsung sejak 16 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial YR (32 tahun), MS (40 tahun), YS (41 tahun) dan SW alias Bujang.
Para tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, empat orang tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda dan merupakan target operasi (TO) dan non TO.
“Selama operasi peti, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Dari empat tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan penambang ilegal mining dan satu tersangka berinisial SW alias Bujang sebagai subkolektor atau penampung pasir timah ilegal,” kata Kompol Hary dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, tersangka YR diamankan lantaran melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai. Kemudian YS ditangkap karena menambang di wilayah hutan produksi berlokasi di air Nibung Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Selanjutnya, terangkat MS ditangkap kerena menambang tanpa SPK di IUP PT Timah wilayah Mawas, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas.
“Untuk SW alias Bujang ditangkap dikediamannya di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba. Tersangka diamankan lantaran menjadi subkolektor atau penampung pasir timah ilegal dengan barang bukti 802 Kilogram pasir timah,” ujarnya.
Hary mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti yang terjaring dalam operasi Peti Menumbing 2022 telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka kasus ilegal mining YR, YS dan MS yakni pasal 158 undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. Sedang SW alias Bujang dikenai pasal 161 undang-undang minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 milyar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan