Pastikan Verifikasi Keanggotaan Parpol Sesuai Prosedur, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
BASELPOS.CO, Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di kantor sekretariat KPU Kabupaten Bangka Selatan.
Pengawasan yang dimulai sejak Rabu, 17 agustus 2022 hingga saat ini dilakukan guna memastikan Verifikasi Keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024 sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami Bawaslu Bangka Selatan melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sahirin.
Koordinator divisi pengawasan, humas dan hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari mengatakan, hingga saat ini sudah berlangsung proses verifikasi keanggotaan terhadap 24 partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Hingga saat ini sedang dilakukan proses verifikasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yakni PDIP, GERINDRA, NASDEM, PKN, PERINDO, GOLKAR, PKB, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, PKP, Partai Republik Satu, Demokrat, GELORA, HANURA, PSI, Partai Republik, PARSINDO, PBB, PPP, Partai Buruh, PAN, PRIMA, GARUDA dan juga PKS,” sebut Azhari.
Ia mengatakan, pada hari pertama dilaksanakan verifikasi keanggotaan, Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan mengalami kendala hebat sehingga mengganggu jalannya proses verifikasi keanggotaan partai politik.
“SIPOL di hari pertama mengalami kendala yang menyebabkan tidak bisa diakses sehingga menghambat proses verifikasi keanggotaan partai politik,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Bangka Selatan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sudah terdapat beberapa partai politik yang keanggotaannya terindikasi ganda, NIK tidak terdaftar pada DPB, Ketidaksesuaian data yang diinput kedalam SIPOL dengan KTA ataupun KTP elektronik dan Usia masih dibawah umur.
“Dari hasil pengawasan kami hingga saat ini, telah terdapat keanggotaan partai politik yang terindikasi ganda, NIK tidak terdaftar pada DPB, usia tidak mencukupi, hingga terindikasi pekerjaan yang dilarang,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan